JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute Agung Suprio mengatakan, masa perpanjangan jabatan Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti dapat dilakukan tanpa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Hal itu disampaikan Agung dalam menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri.
"Saya kira tidak mungkin lewat perppu karena itu kan syaratnya dengan kondisi yang mendesak," kata Agung seusai acara diskusi di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Presiden Joko Widodo sebelumnya pernah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 pada Rabu, 18 Februari 2015, terkait kepemimpinan KPK.
Perppu dikeluarkan dalam pengangkatan Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji sebagai pelaksana tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi dikarenakan kosongnya tiga kursi pimpinan.
Agung mengatakan, dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia maksimum pensiun anggota Polri dapat diperpanjang hingga 60 tahun bila memiliki kemampuan khusus.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pemberdayaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memungkinkan perwira tinggi untuk menjabat sampai usia 60 tahun.
Agung mengapresiasi kinerja Polri di bawah kepemimpinan Badrodin. Menurut dia, penanganan narkoba, teroris, dan perdagangan orang mendapat respons positif dari masyarakat.
"Hubungan Polri dengan lembaga tinggi negara, seperti KPK, kejaksaan, atau kementerian lain, saya kira cukup harmonis dibanding periode sebelumnya. Jadi, saya kira wajar jika ada wacana perpanjangan masa jabatan," tutur Agung.