Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-kerusuhan Lapas Banceuy, Menkumham Kembali Wacanakan Revisi PP Pemberian Remisi

Kompas.com - 25/04/2016, 16:33 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan keinginannya untuk kembali merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Yasonna, revisi peraturan pemerintah itu perlu dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya kerusuhan-kerusuhan di dalam lapas.

"Kemenkumham telah melakukan penelitian, FGD, mengenai PP 99 Tahun 2012 yang akan direvisi dan memang harus direvisi," ujar Yasonna dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, Senin (25/4/2015).

Dijelaskan di dalam PP itu, narapidana kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi. Sementara itu, semestinya, remisi diberikan kepada setiap narapidana karena itu adalah hak.

Yasonna menyatakan persiapan akan dilakukan. Namun, dia berharap agar rencana ini tak lagi terhalang dengan kepentingan politik apa pun.

(Baca: Yasonna Benarkan Napi Tewas di Banceuy Bunuh Diri Usai Diperiksa Petugas)

"Jangan hanya karena pandangan politik, proses jadi terhenti dan dianggap hanya satu bentuk bagi-bagi remisi saja karena remisi itu hak bagi para warga binaan," kata Yasonna.

Dengan adanya perubahan PP 99 Tahun 2012, hal itu diharapkan dapat mengurangi tingkat kekerasan di lapas. Karena dengan merevisi PP itu, Yasonna menyatakan lapas memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memulai kehidupan yang baru dan lebih baik.

Bagi dia, lapas sebaiknya tidak sekadar menjadi tempat penghukuman semata, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan.

Selain itu, lanjut dia, Kemenkumham juga akan mendorong penerapan sistem remisi online agar lebih mudah dalam pendataan mengenai napi yang berhak remisi. Semua perbaikan ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi terjadi kerusuhan di dalam lapas.

(Baca: Menkum HAM Akui Ada Pemaksaan Saat Memeriksa Napi Undang di LP Banceuy)

"Sistem harus dibenahi tanpa menghilangkan hak asasi para warga binaan. Pemajuan hak asasi manusia tanpa terkecuali merupakan filosofi pemasyarakatan. Dengan diberikan hukuman kurungan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan menghilangkan kebebasan, bukan berarti menghilangkan hak asasinya," ucapnya.

Terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Yasonna tidak menginginkan hasil kerja keras petugas lapas yang sudah berhasil membina warga lapas tertutup lantaran adanya kasus kekerasan dan peredaran narkoba di penjara.

"Rekan-rekan di Ditjenpas sudah sekuat tenaga melakukan pembinaan hingga menghasilkan produk unggulan. Hal ini seharusnya mendapatkan apresiasi dan sorotan dari masyarakat luas. Jangan sampai kerja keras hilang karena persoalan kemarin yang terjadi," kata Yasonna.

(Baca: 21 Tahanan dan 4 Polisi Terluka akibat Kerusuhan Lapas Banceuy)

Kompas TV Bangunan Sisa Kebakaran Lapas Dirobohkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com