Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Konten Revisi UU Penyiaran yang Disiapkan DPR?

Kompas.com - 25/02/2016, 20:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hanafi Rais menyebutkan sejumlah poin penting yang perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pertama, tutur dia, terkait dengan konten. Perlu didorong agar sanksi yang diberikan kepada aturan siaran tak hanya sekadar sanksi teguran, tetapi berupa denda.

"Jadi sifatnya finansial, dan ini kita harapkan bisa menimbulkan efek jera," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Adapun terkait mekanisme denda, ia mengaku masih dibahas oleh Komisi I DPR. Namun, pembahasannya belum sampai ke tahap teknis.

Meski begitu, menurut dia, hampir semuanya sepakat bahwa denda menjdi alat sanksi yang lebih relevan daripada hanya sekadar teguran.

Namun, secara pribadi, dirinya mengusulkan jika sebuah acara melanggar, maka dendanya minimal sama dengan profit yang dihasilkan isi siaran itu.

"Jadi kalau ada yang melanggar, itu tidak akan terulang lagi karena kemudian orang akan rasional. Itu sebagai efek jera," kata Hanafi.

Kedua, terkait digitalisasi selain televisi atau lembaga penyiaran yang bersiaran secara digital. Ia juga berharap ada digital dividend (frekuensi radio) yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Apakah untuk early warning system, bencana alam misalnya, atau untuk internet broadband, atau untuk kepentingan TVRI dan RRI," ungkap politisi Partai Amanat Nasional itu.

"Jadi ini sifatnya bisa lebih majemuk, tidak hanya khusus penyiaran saja," sambungnya.

Hanafi pun mengusulkan agar konten terkait lesbian, gay, biseksual, dan transjender perlu diatur lebih tegas dalam RUU Penyiaran.

"Di UU nanti saya kira itu juga relevan untuk dimasukkan supaya aturannya tegas mengenai propaganda (LGBT) itu," kata Hanafi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com