Pernyataan ilegal tersebut terkait langkah Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengundang masukan publik perihal uji publik perpanjangan izin siaran 10 televisi swasta.
Menurut Ade, KPI tidak mungkin melakukan tindakan ilegal ketika lembaga publik mengundang masyarakat untuk ikut menilai.
(Baca: Mahfudz Siddiq Tak Merasa Ancam Departemen Komunikasi UI)
"Saya jelas kecewa. Undang-undang justru mendorong KPI menerima masukan dari publik. Alasan ilegal karena tidak diatur dalam Undang-undang. Meski tidak diatur bukan berarti tidak boleh kan?" ujar Ade Armando ketika ditemui di Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI, Salemba, Rabu (27/1/2016).
Menurutnya, anggota DPR seharusnya mendukung upaya KPI dan berdiri di pihak masyarakat. Masyarakat sipil berhak memberikan masukan ketika diminta maupun tidak diminta.
Masukan yang diberikan tentunya tidak hanya terbatas untuk KPI, tetapi juga DPR dan pemerintah dalam rangka perbaikan UU penyiaran.
(Baca: Dukung KPI, Departemen Komunikasi UI Dapat Ancaman dari Komisi I DPR )
"Saya merasa ini sah. Sangat mengherankan Ketua Komisi I menegur dan bilang ilegal. Pernyataan itu distortif," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa langkah KPI dalam proses evaluasi yg melibatkan publik adalah demokrasi dalam dunia penyiaran. Ia pun yakin KPI tidak akan memanfaatkan masukan-masukan dari publik untuk memeras stasiun televisi tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.