Sebelumnya, Noor menyebutkan, salah satu alasan penghentian berkas Novel adalah kurangnya alat bukti.
"Berkas itu kan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Berarti penyidikan Polri sudah lengkap dong? Kalau sekarang ada yang menyatakan bahwa bukti tidak cukup, ya bagaimana dengan P21 itu?" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Selasa (23/2/2016).
"Artinya, pernyataan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak cukup bukti itu bertentangan dengan pernyataan kejaksaan sendiri soal P21," lanjut dia.
(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)
Polri tetap berharap berkas perkara Novel yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dihentikann oleh kejaksaan itu tetap diajukan ke persidangan. Dengan demikian, baru bisa diketahui apakah alat bukti perkara tersebut lengkap atau tidak. Begitu juga dapat diketahui Novel bersalah atau tidak.
"Tentunya kita bisa mengatakan orang salah atau tidak salah di pengadilanlah yang memutuskan," ujar Agus.
Meski demikian, Polri tetap menghormati apa keputusan kejaksaan yang telah menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) tersebut.
(Baca: Jampidum Akui Penuntut Umum Ragu dalam Kasus Novel Baswedan)
"Tapi ya kembali kami hormati. Tidak ada yang dinamakan kecewa atau tidak kecewa. Kami yang penting sudah memenuhi berkas itu," ujar Agus.
Senin (22/2/2016) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016.
"Setelah melalui diskusi panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, maka akhirnya diputuskan bahwa penangana perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad di Kantor Kejaksaan Agung, Senin.
(Baca: Tak Ingin Gaduh, Polri Tak Akan Gugat Penghentian Penuntutan Novel )
Alasan pertama, penuntut tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkaranya ke pengadilan. Peristiwa penganiayaan para pencuri sarang burung walet memang terjadi.
Namun, sulit membuktikan bahwa Novel lah pelakunya. Sebab, tidak ada saksi mata selain korban yang meninggal dunia yang dapat memastikan oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu.
Alasan kedua, perkara ini sudah kedaluwarsa, sejak 18 November, sesuai dengan peraturan yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni 12 tahun setelah waktu terjadinya tindak pidana.