Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Heran Kejaksaan Sudah Nyatakan Berkas Lengkap, tetapi Hentikan Kasus Novel

Kompas.com - 23/02/2016, 20:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad tentang alasan penghentian berkas penuntutan tersangka Novel Baswedan.

Sebelumnya, Noor menyebutkan, salah satu alasan penghentian berkas Novel adalah kurangnya alat bukti.

"Berkas itu kan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Berarti penyidikan Polri sudah lengkap dong? Kalau sekarang ada yang menyatakan bahwa bukti tidak cukup, ya bagaimana dengan P21 itu?" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Selasa (23/2/2016).

"Artinya, pernyataan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak cukup bukti itu bertentangan dengan pernyataan kejaksaan sendiri soal P21," lanjut dia.

(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)

Polri tetap berharap berkas perkara Novel yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dihentikann oleh kejaksaan itu tetap diajukan ke persidangan. Dengan demikian, baru bisa diketahui apakah alat bukti perkara tersebut lengkap atau tidak. Begitu juga dapat diketahui Novel bersalah atau tidak.

"Tentunya kita bisa mengatakan orang salah atau tidak salah di pengadilanlah yang memutuskan," ujar Agus.

Meski demikian, Polri tetap menghormati apa keputusan kejaksaan yang telah menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) tersebut.

(Baca: Jampidum Akui Penuntut Umum Ragu dalam Kasus Novel Baswedan)

"Tapi ya kembali kami hormati. Tidak ada yang dinamakan kecewa atau tidak kecewa. Kami yang penting sudah memenuhi berkas itu," ujar Agus.

Senin (22/2/2016) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016.

"Setelah melalui diskusi panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, maka akhirnya diputuskan bahwa penangana perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad di Kantor Kejaksaan Agung, Senin.

(Baca: Tak Ingin Gaduh, Polri Tak Akan Gugat Penghentian Penuntutan Novel )

Alasan pertama, penuntut tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkaranya ke pengadilan. Peristiwa penganiayaan para pencuri sarang burung walet memang terjadi.

Namun, sulit membuktikan bahwa Novel lah pelakunya. Sebab, tidak ada saksi mata selain korban yang meninggal dunia yang dapat memastikan oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu.

Alasan kedua, perkara ini sudah kedaluwarsa, sejak 18 November, sesuai dengan peraturan yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni 12 tahun setelah waktu terjadinya tindak pidana.

Kompas TV Kasus Novel Baswedan Dihentikan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com