Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 23/02/2016, 06:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, kini bisa bernapas lega.

Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menyanderanya sejak tahun 2012, Senin (22/2/2016).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016.

"Setelah melalui diskusi panjang, baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, akhirnya diputuskan bahwa penanganan perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)

Ambaranie Nadia K.M Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengumumkan penghentian penuntutan perkara Novel Baswedan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Alasan pertama, penuntut tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus itu ke pengadilan.

Peristiwa penganiayaan para pencuri sarang burung walet memang terjadi. Namun, menurut kejaksaan, sulit membuktikan bahwa Novel adalah pelakunya.

Saat peristiwa terjadi, tidak ada saksi mata selain korban yang meninggal dunia yang dapat memastikan oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu.

Alasan kedua, kasus ini sudah kedaluwarsa sejak 18 November lalu.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni 12 tahun setelah waktu terjadinya tindak pidana.

Polri, sebagai institusi yang menyidik perkara ini, tidak berencana menggugat putusan itu ke pengadilan. (Baca: Tak Ingin Gaduh, Polri Tak Akan Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Novel)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan khawatir perlawanan akan mengganggu keharmonisan Polri-KPK yang saat ini sudah terjalin.

"Kita tidak ingin terjebak antara dua institusi dibentrokkan, misalnya menjadi sesuatu dibentrokkan," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com