Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, "Menggaruk" di Bagian yang Tak Gatal

Kompas.com - 18/02/2016, 07:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pemberantasan korupsi tak pernah lepas dari perbincangan.

Terakhir, isu ini kembali menghangat setelah DPR menggulirkan rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sejumlah pasal yang akan direvisi dianggap melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Derasnya gelombang penolakan publik terhadap rencana revisi UU itu tidak luput dari perhatian Presiden Joko Widodo.

Sekembalinya dari Amerika Serikat, akhir pekan ini, Jokowi akan segera membahas polemik revisi UU itu bersama pembantunya dan pihak terkait.

(Baca: Pengambilan Keputusan Revisi UU KPK Kembali Ditunda)

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, UU KPK perlu direvisi untuk penyempurnaan dan penguatan kelembagaan KPK.

Ia menilai, KPK perlu kewenangan menerbitkan SP3, dan memerlukan dewan pengawas yang salah satu kewenangannya memberikan izin penyadapan.

Mayoritas fraksi di DPR setuju UU KPK direvisi.

Sedangkan pemerintah menyatakan akan menarik dukungan jika poin revisi memuat upaya pelemahan KPK.

"Kita tidak ingin KPK kalah di praperadilan," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Argumentasi DPR mengenai perlunya UU KPK direvisi ditentang banyak kalangan. Empat poin yang menjadi subtansi revisi dianggap sebagai lagu lama yang diputar kembali.

(Baca: Bambang Widjojanto: Ada Kekuasaan yang Tidak Mau Dikontrol)

Tidak terlihat upaya menguatkan KPK dalam usulan membentuk dewan pengawas, pengaturan penyadapan, penyidik independen, serta kewenangan menerbitkan SP3.

Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) tidak sepakat dengan rencana dibentuknya dewan pengawas KPK.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com