Ia melanjutkan, proses penyelidikan di KPK dimanfaatkan untuk mencari dua alat bukti.
Setelah mendapat dua alat bukti, KPK langsung menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan berikut menetapkan tersangka.
Johan menegaskan, KPK tidak akan menetapkan tersangka tanpa ada minimal dua alat bukti kuat.
Oleh karena itu, seluruh terdakwa yang diseret KPK ke pengadilan selalu divonis bersalah.
Dalam sebuah diskusi, BW sempat mengutip hasil survei Indikator yang menyebut 78 persen responden anak muda di Indonesia menolak revisi UU KPK.
Kategori anak muda dalam survei itu adalah WNI berusia 20-40 tahun yang jumlahnya ditaksir lebih dari 80 juta jiwa.
"Pertanyaan reflektifnya, revisi ini mewakili siapa? Kalau Anda tidak bisa menjawab, apa alasan Anda melakukan itu," ucap BW.
Lemahkan KPK
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan bahwa substansi revisi UU KPK berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Seluruh komisioner KPK akan menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan penolakan terhadap revisi UU itu.
Menurut Laode, DPR seharusnya membuat UU tentang perampasan aset untuk mendukung kinerja KPK.
Tapi ia kecewa karena substansi revisi yang diajukan DPR tidak menyasar kebutuhan pemberantasan korupsi.
"Kadang saya mikir, yang gatal yang mana, yang digaruk yang mana," ujar Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.