JAKARTA, KOMPAS.com - Pengambilan keputusan terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali ditunda.
Sedianya, pengambilan keputusan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada rapat paripurna, Kamis (18/2/2016) esok.
Keputusan penundaan tersebut diambil di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus yang dilaksanakan, Rabu (17/2/2016) malam. Banyaknya pimpinan DPR yang sedang ke luar kota menjadi alasan penundaan tersebut.
"Sementara ini yang standby di Jakarta hanya Ketua (Ade Komarudin)," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.
Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD (MD3), kata dia, syarat minimal dapat diselenggarakannya rapat paripurna yaitu minimal dipimpin oleh dua pimpina DPR.
"Pimpinan yang lain sekarang lagi di luar kota," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem juga membenarkan kabar diundurnya rapat paripurna tersebut. Ia mengatakan, paripurna akan kembali digelar pada Selasa (23/2/2016) pekan depan.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menegaskan, diundurnya rapat paripurna besok tidak akan mengganggu rencana revisi UU Itu.
Ia berkeyakinan, mayoritas fraksi di DPR akan tetap setuju membahas revisi tersebut.
"Saya yakin tak akan mengganggu," ujarnya.
Sebelumnya, pengambilan keputusan pembahasan revisi UU KPK dijadwalkan pada Kamis (11/2/2016) lalu.
Namun, pengambilan keputusan itu batal setelah rapat pengganti Bamus menunda penyelenggaraan rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.