Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi: Belum Jelas Mana Revisi yang Melemahkan KPK dan Memperkuat

Kompas.com - 08/02/2016, 19:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, informasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 masih sumir. Hingga saat ini, belum ada kepastian dari DPR mengenai pasal-pasal yang direvisi.

"Belum jelas mana revisi yang disebut melemahkan KPK dan memperkuat. Sikap Presiden yang terbaru bahwa revisi dilakukan harus bertujuan untuk memperkuat KPK," kata Johan di Jakarta, Senin (8/2/2016).

Berdasarkan draf yang beredar di kalangan wartawan, ada pembatasan kewenangan penyadapan oleh KPK. Penyadapan bisa dilakukan jika mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

Saat ini, KPK berwenang melakukan penyadapan tanpa perlu izin dari pengadilan. Hal ini berbeda dari kewenangan Polri dan kejaksaan.

"Revisi kewenangan penyadapan ini diasosiasikan melemahkan. Kalau mengurangi kewenangan penyadapan, tentu melemahkan," ujar Johan.

Johan mengatakan, Presiden Jokowi belum mengambil sikap atas draf revisi UU yang disebut-sebut melemahkan KPK tersebut.

Menurut Johan, hingga saat ini, pemahaman publik tidak utuh soal revisi tersebut. Kebenaran draf yang beredar pun masih kontroversial.

Jika pada akhirnya revisi UU KPK dari DPR dianggap melemahkan, pemerintah akan menarik diri dan tidak akan menyetujui.

Saat ini, Presiden belum menerima draf resmi yang dibahas di Badan Legislasi DPR. Johan menyebutkan, Menteri Hukum dan HAM lebih mengerti soal kebenaran draf yang beredar itu.

"Soal detail ini, tanya Menkumham, apakah sudah ada draf yang dimaksud. Pasti Menkumham melaporkan ke Presiden. Kalau saya belum tanya (ke Presiden) soal itu," ujar Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com