Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Aktifkan SK Golkar Munas Riau Selama Enam Bulan

Kompas.com - 28/01/2016, 13:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly mengaktifkan kembali SK kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009.

Hal tersebut untuk memberikan legitimasi hukum bagi penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang merupakan ajang rekonsiliasi Partai Golkar.

"Merespon dinamika yang berkembang, maka kami menerbitkan kembali susunan komposisi DPP Golkar hasil Munas Riau 2009," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).

(Baca: Agung Laksono Pastikan Tak Ingin Jadi Ketum jika Munaslub Golkar Digelar)

Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar yang digelar kubu Aburizal Bakrie sebelumnya telah menetapkan keputusan untuk menyelenggarakan munaslub pada Juni 2016.

Namun, munaslub tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum, lantaran Partai Golkar belum memiliki kepengurusan yang sah, pasca dicabutnya SK kepengurusan hasil Munas Ancol oleh Menkumham.

(Baca: Aburizal: Saya Tidak Akan Meninggalkan Partai Golkar)

Sementara kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau habis pada Desember 2015. Melalui keputusan ini, Yasonna mengesahkan kembali seluruh pengurus Golkar hasil Munas Riau tahun 2009, dengan masa bakti 6 bulan sejak hari ini.

"Kepengurusan ini punya wewenang membentuk panitia munaslub, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com