JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Thohir, Wakil Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama mengaku mendapatkan surat rekomendasi dari anggota DPR RI, Muhammad Luthfi, untuk menjadi petugas haji tahun 2010.
Saat itu, tanpa pikir panjang Thohir mengambil kesempatan itu.
"Saya kirim surat permohonan ke Kementerian Agama melalui Dirjen Haji. Disertakan surat rekomendasi," ujar Thohi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Bersama surat permohonan itu, Thohir juga melampirkan surat pengantar dari Nahdlatul Ulama. (baca: Mantan Ajudan Mengaku Ditawari Suryadharma Gratis Naik Haji)
Tak lama setelah mengajukan persyaratan, ia dipanggil untuk mengikuti tes dan lolos seleksi. Selama 60 hari di Mekkah, ia menerima honor sebesar Rp 50 juta.
Saksi lainnya, yaitu Ishaq Saefulloh juga mengaku mendapatkan rekomendasi dari anggota DPR RI. Saat ditawarkan jadi petugas haji tahun 201, Ishaq merupakan asisten pribadi anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Asep Ahmad Maoshul Affandy.
"Rekomendasi Asep ke Kemenag Pusat, langsung. Yang penting, rekomendasinya dari anggota," ujar Ishaq.
Ishaq menyatakan, surat rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat agar bisa diterima menjadi petugas haji. (baca: Saksi Mengaku Paksa Ajudan Istri Suryadharma untuk Jadi Petugas Haji)
Selain itu, Ishaq juga lolos seleksi menjadi petugas. Selama menjadi petugas di Mekkah, Ishaq bertugas sebagai pencatat laporan kedatangan jamaah haji.
"Honornya Rp 50,6 juta," kata dia.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, menerima permintaan anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI untuk mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Permintaan tersebut disetujui Suryadharma dengan menunjuk sendiri beberapa orang lain menjadi PPIH. (baca: Suryadharma Berangkatkan Istri ke Mekkah Gunakan Uang Jemaah Haji)
Padahal, orang-orang yang direkomendasikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.
Suryadharma juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir agar dapat menunaikan haji secara gratis.
Suryadharma juga membentuk rombongan pendamping amirul hajj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.