JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan ajudan saat Suryadharma Ali masih menjadi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Karto Khamid, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam kesaksiannya, Karto mengaku pernah diajak Suryadharma untuk naik haji. Saat itu, Karto bertemu dengan Suryadharma menjelang sidang kabinet.
"Beliau menanyakan 'mau ikut berangkat?' Saya jawab, 'Kalau memang memungkinkan, saya ikut,'" ujar Karto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Setelah itu, Karto dihubungi oleh anggota staf khusus Suryadharma yang bernama Ermalena. Karto pun diminta mengantar paspor ke Kementerian Agama.
Saat hendak berangkat, Karto diberi paspor, boarding pass, dan uang sekitar Rp 16 juta di kantor Suryadharma. Namun, ia mengaku tidak tahu nama pemberinya.
Saat berangkat, Karto menumpang pesawat yang sama dengan rombongan keluarga Suryadharma, termasuk istri, anak, dan menantunya.
Karto juga mengaku sempat mengucapkan terima kasih kepada Suryadharma karena mengajaknya pergi haji.
Dalam sidang tersebut, Suryadharma berdalih bahwa kuota haji yang ditawarkannya kepada Kartono merupakan sisa undangan dari Arab Saudi.
"Saya dapatkan undangan itu dari Emirat Arab. Biaya yang dikeluarkan (untuk Karto) juga sisa biaya dari Emirat Arab," kata Suryadharma.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, menerima permintaan anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI untuk mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Permintaan tersebut disetujui Suryadharma dengan menunjuk sendiri beberapa orang lain menjadi petugas PPIH.
Padahal, orang-orang yang direkomendasikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.
Suryadharma juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir, agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Suryadharma juga membentuk rombongan pendamping amirul hajj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.