JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil Kanwil Kementerian Agama Bekasi, Idham Kholid menjadi salah satu Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang diakomodir ke Mekkah secara gratis atas persetujuan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Meski begitu, dia tidak mengenal Suryadharma secara langsung.
Idham meminta bantuan ajudan dari istri Suryadharma, Mulyanah Acim agar didaftarkan untuk ikut dalam sisa kuota haji untuk petugas.
"Teman di kantor banyak yang bilang untuk daftar haji. Bahkan mungkin di masyarakat juga ada (informasi itu). Saya minta dibantu supaya daftar haji, bisa diterima jadi petugas haji," kata Idham saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Idham mengaku kenal Mulyanah karena temannya menyebut bahwa perempuan tersebut dekat dengan Kementerian Agama. Idham pun memberanikan diri menghubungi Mulyanah dan mengajukan permintaannya.
Dikatakan Idham, mulanya Mulyanah menolak. Namun, Idham terus memintanya secara paksa.
"Saya minta nomor HP-nya, seminggu dua minggu saya telpon, saya paksa. Karena dia bilang gak bisa bantu," ujar Idham.
Idham kemudian menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk dan ijazah. Setelah itu, Idham menerima surat undangan untuk melakukan tes sebagai petugas haji. Beberapa hari kemudian, ia kembali menerima surat dan dinyatakan lulus seleksi.
"Dan wajib ikut pelatihan haji di Pondok Gede. Setelah pelatihan 10 hari, kita berangkat," kata dia.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma didakwa memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, untuk menerbitkan surat putusan tentang petunjuk teknis penyiapan dan pedoman rekrutmen petugas haji Indonesia.
Saat itu, Slamet menerima permintaan anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI untuk mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Permintaan tersebut disetujui Suryadharma dengan menunjuk sendiri beberapa orang lain menjadi PPIH. Padahal, orang-orang yang direkomendasikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.
Suryadharma juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir agar dapat menunaikan haji secara gratis. Suryadharma juga membentuk rombongan pendamping amirul hajj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.