“Sejauh masyarakat itu apriori, tidak mau terhadap revisi UU KPK, maka PAN dalam posisi tidak memberikan dukungan. Seperti sekarang ini PAN tidak mengambil sikap terhadap revisi ini,” ujar Totok, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Totok mengatakan, tidak ada anggota DPR dari Fraksi PAN yang menjadi pengusul dalam revisi UU KPK ini. Ia juga menilai revisi UU KPK bukan kebutuhan yang mendesak.
“Yang jelas PAN belum masuk sebagai pengusul, PAN juga tidak melihat kebutuhan mendesak,” kata dia.
Lebih lanjut, Totok mengatakan bahwa DPR seharusnya memerhatikan sikap Presiden Joko Widodo yang secara tegas menolak revisi UU KPK tersebut. Menurut dia, DPR seharusnya tidak bisa melakukan pemaksaan terhadap revisi tersebut.
“Kalau pemerintah sudah menutup tidak perlu revisi UU KPK, ya tentu DPR sudah tidak bisa lagi seharusnya, hal itu sudah pasti. Karena yang namanya Prolegnas (Program Legislasi Nasional) itu kan atas persetujuan antara DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Diusulkan 6 fraksi
Enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada beberapa pasal, draf revisi itu memuat perubahan wewenang KPK.
Pertama, pada Pasal 4 tentang Tujuan Pembentukan. KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam peraturan yang berlaku saat ini, tujuan peningkatan daya guna dan hasil guna itu diperuntukkan bagi pemberantasan korupsi.
Kemudian, frasa penuntutan yang sebelumnya terdapat di dalam aturan yang berlaku dihapuskan. Seperti di dalam Pasal 9 huruf a, Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 11. Kemudian di dalam Pasal 27 ayat (4) tentang KPK yang membawahkan empat Dewan Eksekutif (DE). Di dalam DE Bidang Penindakan Sub-Bidang Penuntutan yang sebelumnya ada kini hilang.
Sementara, Bab VI hanya mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sebagaimana terdapat di dalam Bagian Kesatu Umum Pasal 40, di mana KPK hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Penuntutan juga hilang
Sementara tugas penuntutan itu diberikan kepada jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dam melaksanakan penetapan hakim. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 53 revisi UU KPK. Sebelumnya, enam fraksi mengusulkan perubahan UU KPK.
Keenam fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar. Usulan itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.