JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menilai, putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur pemeriksaan anggota Dewan berpotensi memperumit proses pemanggilan. Namun, pihaknya akan melihat dulu bagaimana prosesnya jika aturan baru itu diimplementasikan.
“Ya, namanya ini tambah satu proses, ya potensi (memperumit) ada saja. Tapi mudah-mudahan tidak,” kata Amir saat ditemui di kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Dia mengaku belum mempelajari putusan MK tersebut selain melihat ulasan-ulasannya di media. Meski demikian, putusan MK harus tetap dijalankan.
“Kan itu penyidikan tindak pidana umum. Putusan MK kan final. Mau tidak mau, ya kita laksanakan,” kata dia.
MK memutuskan penegak hukum harus mendapat izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR. Dengan demikian, tak berlaku lagi aturan yang menyebut bahwa pemberian izin memeriksa anggota DPR berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan. (Baca: Ini Dua Kekurangan Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota Dewan Versi ICJR)
Tidak hanya anggota DPR, MK dalam putusannya juga memberlakukan hal yang sama terhadap anggota MPR dan DPD.
Ketentuan yang sama berlaku untuk pemeriksaan terhadap anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota. Bedanya, izin untuk anggota DPRD provinsi harus dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, sedangkan izin untuk anggota DPRD kabupaten/kota dikeluarkan oleh gubernur.
Izin tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai dan bersifat khusus bagi anggota legislatif dalam melaksanakan fungsi dan hak konstitusionalnya.
MK mengabulkan permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana yang menguji Pasal 245 Ayat (1) UU MD3. Pasal itu mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.