Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi, Jaksa Agung Jelaskan ke DPR

Kompas.com - 07/09/2015, 15:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, yang salah satunya membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP). Ada sejumlah pasal yang disoroti Prasetyo, salah satunya mengenai pasal larangan penghinaan terhadan Presiden dan Wakil Presiden. Dia ingin agar pasal ini dihidupkan kembali.

"Kami berpendapat (RUU tentang) pasal penghinaan ini tetap dipertahankan, dengan catatan delik tersebut dijadikan delik aduan," kata Prasetyo di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Meski demikian, Prasetyo mengatakan, pasal ini harus dilakukan penyesuaian agar tidak bertentangan dengan putusan MK. Sebab, MK sudah membatalkan pasal penghinaan tersebut di putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto mengatakan, pasal ini tetap harus diatur dalam KUHP agar menimbulkan kesetaraan hukum. Sebab, ada pasal lain yang mengatur mengenai larangan penghinaan terhadap kepala negara lain. Pasal tersebut tidak dibatalkan oleh MK.

"Kalau ada UU yang mengatur perlindungan terhadap kepala negara dan wakil negara asing dari penghinaan, harusnya untuk kepala dan wakil kepala negara sendiri juga ada," kata Andi. (Baca: Jimly: Presiden sebagai Simbol Negara adalah Pemikiran Feodal)

Aturan mengenai larangan penghinaan terhadap Presiden sudah diajukan semasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan diajukan kembali oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah disebutkan, "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV". 

Dalam ayat selanjutnya ditambahkan, "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri". Menurut Presiden Joko Widodo, pasal itu ada untuk melindungi Presiden sebagai simbol negara. (Baca: Jokowi Anggap Pasal Penghinaan Presiden untuk Proteksi Rakyat yang Kritis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com