Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Wajar Hadi Poernomo Minta Sidang PK Diundur

Kompas.com - 21/08/2015, 22:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menganggap wajar permintaan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo untuk mengundur sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK. Menurut Indriyanto, sebagai orang yang tidak berlatar belakang hukum, Hadi butuh waktu lebih untuk mempelajari memori PK.

"Sebenarnya umum saja dia minta waktu untuk mempersiapkan diri untuk menjawab memori PK tersebut," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/8/2015).

Indriyanto mengatakan, Hadi membutuhkan kuasa hukum untuk membantunya memahami memori PK. Pasalnya, dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015) lalu, Hadi datang tanpa didampingi kuasa hukum.

"HP bukan sarjana hukum. Jadi hadir tanpa ada penasihat hukum, bukan hidup di komunitas hukum, baca memori PK sepertinya rumit dan sulit," kata Indriyanto.

Indriyanto enggan mengungkap isi memori PK sebelum persidangan digelar. Intinya, kata dia, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pertimbangan pengajuan serta bukti baru atau novum.

"Selama belum memberikan secara resmi kepada pengadilan dan dibacakan di pengadilan, tidak etis dalam hukum acara kita," kata Indriyanto.

Sebelumnya, Hadi meminta hakim untuk menunda sidang perdana PK karena belum memiliki dan menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya. Ia merasa perlu menunjuk tim kuasa hukum lantaran menganggap argumen yang disampaikan KPK di dalam memori kasasi itu rumit. Sebagai orang awam, ia mengaku kurang memahami alasan yang disampaikan KPK di dalam permohonan itu.

"Bagi kami sebagai orang awam dan tidak mengerti proses dan prosedur dalam perkara PK, alasan-alasan dan dasar hukum yang disampaikan pemohon sangat sulit untuk kami pahami," ujar Hadi PN Jaksel sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK.

Dalam putusannya, Hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan. Ini disebabkan penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan. Hakim juga menganggap penyelidik maupun penyidik KPK itu belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK.

KPK menganggap putusan tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut KPK, dalam banyak tindak pidana, penyelidikan bisa dilakukan oleh aparat bukan Polri, seperti dalam kasus tindak pidana kehutanan, lingkungan, imigrasi, pajak, hingga bea dan cukai.

KPK menilai putusan Haswandi itu sebagai permasalahan serius bagi penegakan hukum, tak hanya soal korupsi. Putusan itu juga berdampak pada kemungkinan tidak sahnya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain karena penyelidikannya tidak dilakukan oleh polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com