Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2015, 09:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menilai, berlebihan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Fatwa itu dinilai tidak lengkap dan berpotensi menurunkan wibawa MUI sebagai organisasi para ulama.

Ketua MHKI Muhammad Nasser khawatir MUI mendapat informasi yang tidak lengkap serta bias tentang mekanisme di BPJS. Dari alasan dikeluarkannya fatwa haram itu, Nasser menganggap, pembahasan aspek hukum agama dengan hukum publik tak sepenuhnya dikuasai ulama MUI.

"Seharusnya stakeholder kesehatan, minimal kami-kami inilah, dipanggil dan ditanyai soal itu. Bila inputnya kurang, maka hasil output pasti berbeda juga dari harapan," ujar Nasser melalui siaran persnya, Senin (3/7/2015).

Dosen mata kuliah hukum jaminan kesehatan di salah satu universitas negeri di Jakarta itu mengkritik salah satu alasan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk BPJS Kesehatan yang menyebut pembayaran iuran BPJS Kesehatan sama dengan pembayaran asuransi. Menurut dia, kedua hal itu jauh berbeda. (baca: MUI Bantah Rekomendasi BPJS Syariah Bermuatan Kepentingan Bisnis)

"Bila ada orang membayar iuran per bulan, kemudian orang itu tidak sakit dan uangnya itu dipakai membayar saudaranya lain yang sakit, apakah ini tidak syariah?" ujar dia.

"Kecuali bila yang dipersoalkan jumlah uang yang terkumpul bisa dipakai untuk tujuan yang tidak-tidak. Berarti, ini masalah manajemen pengawasannya, bukan masalah kesyariahan BPJS Kesehatan," lanjut dia. (baca: NU: Fatwa Haram MUI soal BPJS Tidak Bijaksana)

Nasser menduga MUI ingin mekanisme BPJS diubah menjadi tabungan kesehatan. Jika benar, Nasser berpendapat bahwa mekanisme seperti itu tidak akan berhasil menangani jaminan kesehatan yang terjangkau, bahkan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Di beberapa negara di Eropa Barat dan Amerika Serikat, menurut Nasser, pernah muncul ide agar biaya kesehatan masyarakat ditanggulangi dengan tabungan penduduk yang diikat dan tidak dapat ditarik. Metode ini lantas gagal total karena biaya kesehatan membutuhkan jumlah yang besar.

Nasser meminta, MUI mengeluarkan fatwa yang solutif dan bukan cenderung menambah persoalan. Nasser berharap MUI menjadi jembatan antara hukum agama dengan perkembangan ilmu lain dengan titik pokok kesejahteraan masyarakat. (baca: Din Syamsuddin: Tak Ada Kata Haram dalam Fatwa MUI soal BPJS Kesehatan)

"Konsep apa yang dibawa MUI dalam rangka menggantikan BPJS Kesehatan yang dibilang haram demi mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu, sesuai standard dan menjangkau orang miskin? Cendikiawan Muslsim yang begitu melimpah perlu diberdayakan sehingga ilmu agama yang sangat penting tidak berjalan sendiri," ujar dia.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya menyatakan bahwa BPJS tidak terganggu meski ada fatwa MUI. (baca: Menkes Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Terganggu Fatwa MUI)

Nila mengaku memantau reaksi masyarakat melalui berita di media massa setelah adanya fatwa MUI tentang BPJS. Menurut Nila, masyarakat tetap memerlukan BPJS sebagai program jaminan kesehatan.

Meski demikian, Nila menyatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (JSN) akan berdialog dengan MUI. (baca: Presiden Instruksikan BPJS Kesehatan Berdialog dengan MUI)

Ia menyebutkan, Dewan JSN telah mengirimkan surat permohonan dialog pada MUI. Menurut Nila, Dewan JSN telah menyiapkan bahan yang akan disampaikan kepada MUI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut 'Berkelanjutan' oleh Politikus Gerindra

Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut "Berkelanjutan" oleh Politikus Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com