JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengajak Komisi Pemilihan Umum untuk mencari solusi bersama terkait adanya 12 daerah dengan calon tunggal dan 1 daerah tanpa calon, dalam pilkada serentak 2015. Dengan begitu, diharapkan akan ada solusi alternatif untuk ke 13 daerah ini.
"KPU tidak bisa putuskan sepihak," kata Rambe saat dihubungi, Jumat (31/7/2015).
Rambe mengatakan, sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU pada 24 Agustus mendatang, pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR RI akan melakukan pertemuan dengan Presiden dan Menteri Dalam Negeri.
Pertemuan tersebut akan berupaya mencari solusi bagi daerah yang memiliki calon tunggal. Menurut dia, bisa saja ditemukan solusi tanpa harus menunda pilkada di daerah tersebut sampai 2017 mendatang.
"Jadi akan terjadi status quo terhadap daerah yang memiliki calon tunggal. Nanti kita bicarakan bagaimana tindak lanjutnya," ucap politisi Partai Golkar ini.
Kendati demikian, Rambe tetap berharap muncul calon alternatif di 13 daerah itu, dalam masa perpanjangan pendaftaran pada 1-3 Agustus mendatang. Dia berharap KPU bisa lebih fleksibel mengenai persyaratan calon sehingga calon lebih mudah untuk mendaftar.
"KPU jangan terlalu kaku, jangan persulit calon," kata Rambe.
Saat ini terdapat 13 daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon yaitu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Purbalingga, Jawa Tengah.
Selain itu, pendaftar dengan satu pasangan calon juga terdapat di Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan, di Jawa Timur. Kemudian, terdapat juga di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur; Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Ada pun satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua, akan diberikan tambahan waktu selama 3 hari ke depan.
KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015. Namun, jika pada tambahan waktu jumlah pasangan bakal calon tidak bertambah, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada pada 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.