JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso membantah bahwa penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, merupakan upaya pelemahan KY. Kedua komisioner itu dijerat pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
"Kita profesional, tidak melemahkan, tidak ada kriminalisasi, apalagi rekayasa," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Budi meminta publik dan media massa tidak mengait-ngaitkan antara jabatan dengan proses hukum yang menjeratnya. Kedua hal itu, kata dia, sama sekali tidak terkait. (Baca: Komisioner KY Ingin Berdamai dengan Hakim Sarpin)
"Kita ini menyelidik dan menyidik berdasar laporan. Kalau toh yang dilaporkan itu pejabat, ya jabatannya harus dikesampingkan dahulu," ujar Budi.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka dua komisioner KY didasarkan pada alat bukti dan keterangan ahli. Alat bukti antara lain berupa artikel sejumlah media massa yang diduga terdapat unsur pencemaran nama baik terhadap Sarpin. (Baca: Pengacara Sarpin: Bareskrim Telah Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu)
Adapun soal keterangan ahli, penyidik telah mendatangkan masing-masing dua ahli bahasa dan ahli pidana. Ahli-ahli tersebut dimintai pendapatnya oleh penyidik apakah ada unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan dua komisioner KY itu.
"Karena diyakini para ahli memenuhi unsur pencemaran nama baik, perkaranya naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan tersangka," ujar Budi.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Dio Ashar, menganggap, belakangan tampak jelas upaya sejumlah pihak untuk melemahkan Komisi Yudisial. Salah satunya yang menonjol adalah penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka. (Baca: Dua Komisionernya Jadi Tersangka, KY Dinilai Tengah Dilemahkan)
"Penetapan ini terkesan ganjil mengingat kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan dalam rangka melaksanakan tugas KY," ujar Dio melalui siaran pers, Minggu (12/7/2015).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua komisioner KY. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin. (Baca: Ketua MA: Diam-diam, Kami Sudah Panggil Sarpin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.