JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menjerat dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ia menganggap langkah itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami mengapresiasi tindakan kepolisian, khususnya Bareskrim Mabes Polri, yang telah menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku, tanpa pandang bulu," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompoel, di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Hotma mengatakan, penetapan tersangka terhadap Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman adalah dalam kapasitas mereka sebagai pribadi. Keduanya dianggap mengomentari putusan Sarpin secara pribadi tanpa melewati mekanisme pengawasan yang berlaku di KY. (Baca: Langkah Bareskrim Jerat Dua Komisioner KY Dinilai Ancaman Demokrasi)
"Seharusnya, bila ada laporan tentang perilaku dan kode etik hakim yang menjadi wewenang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial seharusnya menerima laporan, memeriksa termasuk di dalamnya memanggil terlapor dan saksi-saksi, baru kemudian mengusulkan keputusan rapat lengkap Komisi Yudisial dan mengumumkannya kepada publik," kata Hotma.
Hotma menambahkan, dalam kasus hakim Sarpin ini, kedua komisioner KY itu belum melakukan mekanisme tersebut sebelum berkomentar.
"Bahkan, sebelum persidangan praperadilan yang diperiksa oleh hakim Sarpin dimulai, sudah mengeluarkan komentar-komentar, yang diduga memenuhi unsur pidana," kata Hotma.
Dua pimpinan KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.
Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik. (Baca: Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin. (Baca: Ketua MA: Diam-diam, Kami Sudah Panggil Sarpin)
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media serta keterangan saksi ahli bahasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.