Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Komisionernya Jadi Tersangka, KY Dinilai Tengah Dilemahkan

Kompas.com - 12/07/2015, 22:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Dio Ashar menganggap, belakangan nampak jelas upaya sejumlah pihak untuk melemahkan Komisi Yudisial. Salah satunya yang menonjol adalah penetapan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

"Penetapan ini terkesan ganjil mengingat kedua komisoner tersebut mengeluarkan pernyataan dalam rangka melaksanakan tugas Komisi Yudisial," ujar Dio melalui siaran pers, Minggu (12/7/2015).

Tak hanya pelemahan melalui komisionernya, Dio menilai, ada upaya lain yang digencarkan untuk memengaruhi kinerja KY. Dio mengatakan, KY juga dilemahkan melalui judicial review UU KY. (baca: Dua Komisioner Dijerat Bareskrim, KY Merasa Senasib dengan KPK)

Tahun 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim MK. Di tahun 2012, Mahkamah Agung membatalkan 8 poin dalam Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baru-baru ini, IKAHI mengajukan judicial riview UU KY ke MK terkait keterlibatan KY dalam Seleksi Pengangkatan Hakim. (baca: Dua Komisioner Dijerat Bareskrim, KY Berharap Jokowi Turun Tangan)

"Padahal keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim merupakan upaya menjaga integritas dan profesionalitas calon hakim demi peradilan bersih dan bermartabat," kata Dio.

Kemudian, Dio mendapati sejumlah rekomendasi KY terhadap hakim yang melanggar etik tidak ditindaklanjuti oleh MA. Termasuk rekomendasi KY terhadap dugaan pelanggaran etik hakim Sarpin.

"Rekomendasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh hakim sarpin hingga kini tak kunjung direspons," kata dia. (baca: Ketua MA: Diam-diam, Kami Sudah Panggil Sarpin)

Sejumlah hakim pun dianggap tidak kooperatif dengan KY karena mangkir untuk diperiksa. Lagi-lagi, salah satunya adalah hakim Sarpin. (baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)

Lebih jauh, Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial Suwardi beberapa waktu lalu meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menghapus keberadaan KY dari Pasal 24B UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com