Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Teken Peraturan, Jokowi Diminta Pikirkan Dampaknya

Kompas.com - 04/07/2015, 15:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com  Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta Presiden Joko Widodo agar memikirkan terlebih dahulu dampak dari peraturan yang dia keluarkan. Hal tersebut disampaikan Dede menanggapi polemik Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang mengubah minimal masa kerja 5 tahun menjadi 10 tahun. Setelah diprotes banyak kalangan, akhirnya Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk merevisi PP tersebut.

"Presiden sepertinya tidak tahu dampaknya apa kalau opsi ini diambil," kata Dede saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2015).

Apalagi, lanjut Dede, hal seperti ini tidak pertama kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Jokowi juga pernah menerbitkan peraturan presiden tentang kenaikan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara. Namun, Jokowi memutuskan merevisi perpres tersebut setelah menuai protes. Saat itu, Jokowi mengaku tidak membaca dan mempelajari perpres yang dia teken.

Dede Yusuf memaklumi bahwa kesibukan Jokowi sebagai presiden membuatnya tidak bisa mengevaluasi satu per satu peraturan yang akan dia tanda tangani. Oleh karena itu, Dede menyarankan agar Presiden bisa mengevaluasi kinerja pembantunya.

Menurut Dede, Jokowi harus memastikan agar dia hanya mengajukan peraturan yang sesuai dengan visi dan misi presiden. "Dari tim kepresidenan juga sepertinya tidak paham dampaknya apa kalau suatu peraturan diambil. Kalau sedikit-dikit peraturan diubah kan wibawa lembaga kepresidenan juga akan terganggu," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com