Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ini "Surprise" yang Tidak Ada di Dunia dan Akhirat, tetapi di PN Jaksel

Kompas.com - 22/05/2015, 21:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, menganggap permintaan dua alat bukti dalam persidangan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), tidak lazim dilakukan.

"Saat kita diminta memperlihatkan minimum dua alat bukti di dalam domain praperadilan, baru sekali ini ada. Belum pernah terjadi di dunia dan akhirat, tetapi terjadi di PN Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," ujar Indriyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Menurut Indriyanto, alat bukti tidak dapat dinilai oleh siapa pun di luar sidang saat perkara itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jika ditunjukkan di luar sidang perkara, kata Indriyanto, alat bukti tersebut sangat berisiko dihilangkan serta dikaburkan oleh saksi dan tersangka yang mengetahuinya.

"Risikonya sangat besar sekali untuk kami selaku penegak hukum. Ternyata IAS diminta menunjukkan alat bukti yang berkaitan dengan unsur itu. Itu berbahaya sekali!" kata Indriyanto.

Oleh karena itu, KPK kali ini akan mengikuti syarat tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Indriyanto mengatakan, KPK menyiapkan semua alat bukti yang sekiranya dibutuhkan dalam sidang.

"Kami bawa semua alat bukti, tiga troli, dua koper. Kalau masih dikalahkan juga, saya tidak tahu sistem apa yang dipakai hakimnya," kata Indriyanto.

"Proses penunjukan alat bukti pre-trial sebelum trial adalah melanggar domain penyidik," ucap dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.

Salah satu pertimbangan pengabulan gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga anti-korupsi itu tidak asli. KPK dianggap tidak dapat menunjukkan bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan air minum Panaikang. Begitu pula dengan hasil audit anggaran dan rincian APBD, KPK diketahui hanya memberikan hal tersebut dalam bentuk salinan dokumen.

Hakim Yuningtyas yang memimpin praperadilan menambahkan, KPK juga tak bisa menunjukkan bukti bahwa lembaga tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Ilham sebagai tersangka. Namun, KPK justru mengeluarkan sprindik baru pada 20 November 2014 untuk kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com