Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: BW Tak Langgar Kode Etik, Artinya Tak Ada Pelanggaran Hukum

Kompas.com - 15/05/2015, 13:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto tidak terbukti melanggar kode etik advokat, seperti yang diadukan kepada Peradi. Dengan keputusan ini, anggota Tim 9, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, Polri seharusnya segera menghentikan proses hukum Bambang.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan kepada saksi kasus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu pihak yang bersengketa.

"Kasus BW (Bambang Widjojanto) terbukti tidak ada pelanggaran kode etik. Ini artinya tidak ada pelanggaran hukum yang ia lakukan," ujar  Jimly, dalam acara penyerahan dokumen hasil penyidikan Komisi Pengawas Advokat Peradi di Gedung Sekretariat YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Jimly mengatakan, jika sesuatu tidak melanggar etik, dapat dipastikan tidak akan ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dengan adanya putusan dari Komisi Pengawas Advokat Peradi yang menyatakan tidak ada pelanggaran etika, menurut Jimly, kemungkinan besar tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Bambang.

Jimly mengatakan, sebagai mantan hakim konstitusi, ia mengakui bahwa proses briefing terhadap saksi, atau persiapan sebelum persidangan, sering dilakukan para advokat. Terlebih lagi, untuk kasus yang berkaitan dengan pilkada yang membutuhkan banyak saksi, prosedur persidangan biasanya dijelaskan oleh advokat.

"Briefing itu prosedural seperti cara memberi hormat kepada hakim, cara masuk ke ruang sidang, atau aturan tidak boleh pakai sandal. Sementara soal isi keterangan, itu hak saksi itu sendiri. Jadi, sepanjang menyangkut apa yang dilakukan advokat itu adalah briefing, ya itu sudah biasa," kata Jimly.

Komisi Pengawas Advokat Peradi menyatakan tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan pelanggaran etika profesi saat Bambang menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.

Bambang dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com