JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pemeriksaan terhadap AKBP PN oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sudah rampung dan akan diteruskan ke peradilan umum. Namun, hingga saat ini PN belum ditahan.
"Oknum anggota saya yang melakukan pemerasan sudah diproses di Propam. Saya sudah terima hasil pemeriksaan Propam dan selanjutnya ditindaklanjuti di peradilan umum," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Ia memastikan PN dapat dijerat dengan sanksi maksimal apabila terbukti melakukan pemerasan terhadap orang yang berperkara.
Menurut dia, Propam hingga kini belum menahan PN. Penahanan akan dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan. (baca: Novel Baswedan Mengaku Sempat Ditahan di Mako Brimob)
"Dia petugas, tapi memanfaatkan tugas itu untuk melakukan penyimpangan, kepentingan pribadi. Secara pidana kita serahkan kepada hakim, tapi dia bisa dipecat dari kepolisian," tegasnya. (baca: Di Balik Batalnya Penahanan terhadap Bambang Widjojanto)
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Anton Wahono S sebelumya mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan temuan alat bukti, PN dan anak buahnya diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik, disiplin dan profesi. (baca: Batal Ditahan, Abraham Samad Kembali ke Rumah)
Mereka akan dibawa ke persidangan etik Polri dan terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Khusus AKBP PN diduga melanggar Pasal 7, 9, 13 dan Pasal 14 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Pasal-pasal tersebut intinya, yang bersangkutan tidak profesional, melakukan perbuatan yang tercela, dengan ancaman hukuman dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau di-PTDH," ujarnya.
PN dan rekannya juga akan diproses secara pidana umum di Bareskrim Polri. Sangkaannya adalah pemerasan dan pengancaman seperti diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Dari laporan tersebut, dibenarkan telah terjadi suatu rekayasa kasus, atau dalam bahasa hukumnya terjadi pemerasan. Ini diatur dalam Pasal 368 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.