Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Memeras, AKBP PN Tak Ditahan

Kompas.com - 11/05/2015, 18:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pemeriksaan terhadap AKBP PN oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sudah rampung dan akan diteruskan ke peradilan umum. Namun, hingga saat ini PN belum ditahan.

"Oknum anggota saya yang melakukan pemerasan sudah diproses di Propam. Saya sudah terima hasil pemeriksaan Propam dan selanjutnya ditindaklanjuti di peradilan umum," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Ia memastikan PN dapat dijerat dengan sanksi maksimal apabila terbukti melakukan pemerasan terhadap orang yang berperkara.

Menurut dia, Propam hingga kini belum menahan PN. Penahanan akan dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan. (baca: Novel Baswedan Mengaku Sempat Ditahan di Mako Brimob)

"Dia petugas, tapi memanfaatkan tugas itu untuk melakukan penyimpangan, kepentingan pribadi. Secara pidana kita serahkan kepada hakim, tapi dia bisa dipecat dari kepolisian," tegasnya. (baca: Di Balik Batalnya Penahanan terhadap Bambang Widjojanto)

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Anton Wahono S sebelumya mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan temuan alat bukti, PN dan anak buahnya diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik, disiplin dan profesi. (baca: Batal Ditahan, Abraham Samad Kembali ke Rumah)

Mereka akan dibawa ke persidangan etik Polri dan terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Khusus AKBP PN diduga melanggar Pasal 7, 9, 13 dan Pasal 14 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Pasal-pasal tersebut intinya, yang bersangkutan tidak profesional, melakukan perbuatan yang tercela, dengan ancaman hukuman dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau di-PTDH," ujarnya.

PN dan rekannya juga akan diproses secara pidana umum di Bareskrim Polri. Sangkaannya adalah pemerasan dan pengancaman seperti diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Dari laporan tersebut, dibenarkan telah terjadi suatu rekayasa kasus, atau dalam bahasa hukumnya terjadi pemerasan. Ini diatur dalam Pasal 368 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Berpeluang Menang di Pilkada Jateng, Pengamat: Kalau di Jakarta Masuk Kolam Hiu

Kaesang Dinilai Berpeluang Menang di Pilkada Jateng, Pengamat: Kalau di Jakarta Masuk Kolam Hiu

Nasional
Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Nasional
Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Nasional
Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Nasional
Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Nasional
Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Nasional
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Nasional
Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Satgas Judi "Online" Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Nasional
PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi 'Online' ke MKD

PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi 'Online'

MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi "Online"

Nasional
Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Nasional
PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Nasional
Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com