JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta, Jumat (1/5/2015) siang. Penahanan dilakukan karena Novel menolak diperiksa di tempat tersebut.
"Pemeriksaan dipindah ke Kelapa Dua. Karena saya memandang urgensinya tidak ada untuk dipindah ruang pemeriksaan, pada saat itu, dilakukan penahahan terhadap diri saya di Kelapa Dua, Mako Brimob," ujar Novel di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Novel sebelumnya diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Bareskrim pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, pemeriksaan hanya berkisar pada pertanyaan formal karena saat itu Novel tidak didampingi kuasa hukum sehingga menolak memberikan keterangan.
"Pada saat itu, saya menolak untuk pemeriksaan lebih lanjut karena saya tidak didampingi penasihat hukum," kata Novel. (Baca: Pengacara: Novel Ditahan karena Menolak Diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua)
Setelah sempat ditahan di Mako Brimob, Novel pun dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi kasus. Saat itu, Novel minta penyidik menghubungi kuasa hukumnya untuk mendampingi.
"Tetapi, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Baru dihubungi malamnya dan penasihat hukum baru bisa besok paginya," ujar Novel. (Baca: Ini Alasan Bareskrim Tahan Novel di Mako Brimob)
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. Novel disebut-sebut ikut menembak tersangka. (Baca: Pengacara: Presiden dan Kapolri Bohong Bilang Novel Tidak Ditahan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.