JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Kerja sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan R Yudi Ramdan Budiman mendukung langkah pemerintah mengeluarkan moratorium pengiriman tenaga kerja sektor rumah tangga ke 21 negara di Timur Tengah. BPK juga telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menunda pengiriman TKI ke negara-negara tersebut sejak empat tahun lalu.
"Hasil pemeriksaan BPK pada 2011 lalu, BPK merekomendasikan untuk moratorium, terutama negara-negara Timur Tengah," kata Yudi saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (6/5/2015).
Menurut dia, saat itu hasil audit BPK menunjukkan bahwa perlindungan terhadap TKI masih rendah. Untuk itu, perlu ada evaluasi guna meningkatkan perlindungan tersebut.
"Kinerja ini memastikan moratorium itu dijalankan dan ada tindak lanjutnya. Jadi ini ada penguatan dari pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia sektor rumah tangga negara-negara di Timur Tengah. Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada penempatan baru. Adapun TKI yang sudah terlebih dulu bekerja di sana tidak akan dilakukan pemulangan. (Baca: Menaker Hentikan Penempatan TKI di 21 Negara di Timur Tengah)
"Yang masih terikat kontrak boleh terus selesaikan kontrak," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2015).
TKI yang ingin memperpanjang kontrak tetap diperbolehkan sepanjang sesuai prosedur. Adapun untuk yang telah selesai kontrak kerjanya diminta untuk segera kembali ke Tanah Air. "Kami minta kepada perwakilan di luar negeri untuk tetap memfasilitasi perpanjangan kontrak bagi yang memerlukan," ujar Hanif. (Baca: Kemenlu: Banyak TKI yang Kurang "Well Prepared")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.