Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Novel Baswedan, Polri Dinilai Membangkang Perintah Presiden

Kompas.com - 01/05/2015, 15:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menilai penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tindakan pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo. Jokowi siang tadi sudah memerintahkan Polri untuk melepas penyidik KPK tersebut.

Hal ini disampaikan sejumlah pengacara Novel dan juga aktivis saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2015).

Ketua KontraS Haris Azar menilai, pesan yang sudah disampaikan kepala negara sudah jelas bahwa Korps Bhayangkara itu harus melepaskan Novel.

"Presiden sudah bilang, pesannya pendek, kasus Novel jangan diteruskan. Dia sudah bilang tadi saat shalat Jumat," kata Haris.

Namun, sampai detik ini Polri belum melepas Novel. Menurut Haris, hal ini sama saja Polri membangkan perintah Presiden Joko Widodo.

Ia menilai ini situasi yang buruk. "Ini situasi yang buruk, ini kekacauan negara. Ini pembangkangan polisi terhadap Presiden, atau ketidakaturan polisi," ujar Haris.

Menurut Haris, sejak polemik Polri dan KPK sebelumnya dalam kasus Budi Gunawan (BG), Presiden Jokowi sudah menginstruksikan tidak terjadi lagi masalah antar kedua institusi tersebut.

Apalagi, sejak dipilihnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. "Dia sudah memberi sinyal seharusnya dipilihnya Badrodin tidak ada kriminalisasi terhadap pimipinan dan penyidik KPK. Tapi itu tetap terjadi," ujar Haris.

Hal senada diungkapkan salah satu pengacara Novel, Nurcholis Hidayat. Kata dia, bukan saja terhadap Presiden Jokowi, namun Polri juga dianggap tidak taat terhadap institusi kepresidenan.

"Ini dimaknai sebagai penggerogotan terhadap national security," ujar Nurcholis. Dia memandang, Polri juga menyalahi aturannya sendiri dalam kasus penahanan Novel.

Dalam peraturan kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, pada Pasal 45 ayat 2, sebut dia, manajemen penyidikan tindak pidana mengharuskan dilakukan mekanisme gelar perkara terlebih dulu. Tetapi, Polri dinilai tidak melakukan hal tersebut.

"Kita tanya apakah sudah ada gelar perkara, nah, mereka tidak bisa menjawab. (Jadi) enggak bisa si penyidik sewenang-wenang si penyidik untuk memintakan penahanan," ujar Nurcholis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com