"Karena di sini penuh, jadi kita titipkan dulu di Brimob," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).
Budi menyatakan, alasan penahanan terhadap Novel disebabkan karena dia dianggap tidak kooperatif selama pemeriksaan. Novel enggan memberikan jawaban saat menjalani pemeriksaan petugas Jumat dini hari.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak merespons dari apa yang ditanyakan, dan sekarang sedang dilakukan upaya pemeriksaan," ujar dia.
Sebelumnya, pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, Novel ditahan lantaran menolak untuk diperiksa penyidik di Mako Brimob Kelapa Dua.
Penolakan itu cukup beralasan, lantaran di dalam surat yang dilayangkan penyidik dituliskan pemeriskaan akan dilaksanakan di Bareskrim Polri.
"Di dalam surat perintah penangkapan itu untuk diperiksa di Bareskrim, dia sudah kooperatif dan tidak ada alasan untuk diperiksa di Kelapa Dua," ujar Muji di Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.