Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Polri Periksa Denny Indrayana dalam Kasus Dugaan Korupsi "Payment Gateway"

Kompas.com - 06/03/2015, 07:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2015) pukul 10.00 WIB. Penyidik memeriksa Denny sebagai terlapor atas kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway saat menjabat sebagai wakil menteri. (Baca: Kabareskrim Sebut Denny Indrayana Terindikasi Korupsi)

"Rencananya, hari ini Denny diperiksa. Kami tidak tahu yang bersangkutan hadir atau tidak, tetapi kami berharap hadir," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto saat dihubungi pada Kamis (5/3/2015) malam.

Secara terpisah, pada Kamis kemarin, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada dugaan kuat indikasi keterlibatan Denny dalam kasus itu. Ia menyebutkan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dan sejumlah barang bukti mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Denny. (Baca: Denny Indrayana Merasa Jadi Sasaran Kriminalisasi karena Bela KPK)

"Terdapat indikasi keterlibatan beliau (Denny Indrayana) dari keterangan saksi, alat bukti, termasuk hasil audit. Kecenderungannya ke sana," ujar Budi.

Pemeriksaan hari ini, kata Budi, akan menentukan status Denny selanjutnya, apakah layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. 

Sebelumnya diberitakan, polisi menerima laporan terkait Denny pada 24 Februari 2015. Laporan itu adalah tipe A. Polisi juga menduga adanya tindak pidana oleh Denny. Polisi mendapatkan informasi bahwa ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di seluruh kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih tersebut masuk ke bank-bank lain yang menjadi vendor.

"Itu secara ketentuan enggak boleh. Uang itu mampir dulu ke dua bank lain," ujar Rikwanto.

Penyidik masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Adapun total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Sebagian besar dari saksi itu merupakan pegawai Kemenkumham dan Kantor Imigrasi. Salah satunya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com