JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana pada Jumat (6/3/2015) besok. Penyidik memeriksa Denny sebagai terlapor atas perkara dugaan tindak pidana korupsi payment gateway saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
"Jumat besok diperiksa. Panggilan kepada DI (Denny Indrayana) sudah kita layangkan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kantornya pada Rabu (4/3/2015).
Rikwanto menjelaskan laporan Polisi terhadap Denny masuk Bareskrim tanggal 24 Februari 2015. Rikwanto menyebut laporan Polisi itu adalah laporan tipe A, di mana Polisi sendiri yang menduga adanya tindak pidana terhadap Denny, bukan laporan Polisi dari masyarakat. (Baca: Denny Indrayana Nilai Dirinya Dikriminalisasi karena Ingin Hapus Pungli)
Menurut Rikwanto, Polisi mendapat informasi bahwa ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor. Uang lebih tersebut seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih tersebut masuk ke bank-bank lain yang menjadi vendor.
"Itu secara ketentuan enggak boleh, uang itu mampir dulu ke dua bank lain," ujar Rikwanto.
Penyidik, lanjut Rikwanto, belum menghitung berapa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik masih mengkalkulasinya. Adapun, total pemasukan sistem payment gateway dari bulan Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp 32 miliar.
Sejauh ini, lanjut Rikwanto, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Mereka kebanyakan bekerja di Kemenkumham dan Kantor Imigrasi. Rikwanto enggan menyebut siapa saja saksi tersebut. Namun, salah satunya yakni mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan seorangpun menjadi tersangka.
"Kalau periksa kasus begini, harus kuat dulu buktinya, enggak boleh langsung menetapkan tersangka buru-buru," ujar Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.