Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dianggap Sepelekan Permohonan Grasi Terpidana Mati

Kompas.com - 01/03/2015, 16:49 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet menilai Presiden Joko Widodo menyepelekan permohonan grasi bagi para terpidana mati yang berusaha memohonkan keadilan. Menurut Robert, Jokowi menolak permohonan grasi tanpa membaca isi permohonan dan rekomendasi dari pihak lain.

"Jokowi memutus tanpa memeriksa secara detail mengenai perubahan-perubahan terpidana. Bahkan tidak memeriksa berkas-berkas. Presiden cenderung tidak ambil pusing menyangkut nyawa orang," ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Minggu (1/3/2015).

Robert menjelaskan, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014), di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Presiden memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba.

Menurut Robert, keputusan menolak grasi tersebut dibuat sebelum para terpidana yang saat ini menunggu giliran eksekusi, mengirimkan permohonan grasi. Selain itu, menurut Robert, dalam sebuah pernyataan, Jokowi malah mengatakan bahwa keputusan hukuman mati ditetapkan oleh pengadilan, sementara ia hanya menolak permohonan.

Robert mengatakan, seharusnya Jokowi dapat lebih mempertimbangkan dengan memeriksa isi permohonan mengenai kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses hukum. Menurut dia, Jokowi juga perlu meneliti rekomendasi dari pihak-pihak lain secara lebih terperinci.

"Tidak adil bagi terpidana yang berkelakuan baik dan berguna bagi lingkungan, tetapi tidak diperhitungkan pada saat memohonkan grasi. Presiden, berhentilah mengambil sikap konyol untuk kasus yang genting," kata Robert.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com