Menurut Refly, pencalonan Budi sebagai kepala Polri ini merupakan aspek hukum tata negara, bukan aspek hukum administrasi negara sehingga tidak bisa dibawa ke pengadilan administrasi. "Jadi, melantik dan tidak melantik itu hak prerogatif Presiden. Kalau sudah hak prerogatif, seharusnya pengadilan administrasi tidak ikut-ikutan, walaupun saya kira dalam praktiknya kan sering ikut-ikutan," kata Refly di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
Ia mengatakan, melantik atau tidak melantik seorang calon kepala Polri merupakan hak prerogatif seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, kata dia, Jokowi merupakan penguasa tertinggi. Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden Jokowi adalah user atau pemilik yang menggerakkan kepala Polri.
"User dari kapolri dalam rangka mewujudkan visi misi sebagai presiden di bidang terutama kamtibmas karena itu adalah mandat konstitusional terhadap Polri, termasuk juga di bidang penegak hukum yang tidak disinggung di konstitusi," sambung Refly.
Kuasa hukum Budi sebelumnya menyatakan akan menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika tidak melantik Budi sebagai kepala Polri. Tim pengacara menilai Presiden melanggar konstitusi jika tidak melantik setelah Budi dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakandi DPR.
Presiden Joko Widodo berjanji akan memberikan keputusan pada pekan ini menyangkut status Budi Gunawan yang ditunda untuk dilantik sebagai kepala Polri karena menjadi tersangka di KPK.
Presiden sudah mendapat berbagai pertimbangan dari tim independen, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Presiden ketiga RI BJ Habibie, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, hingga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam dua hari ini, Presiden bertemu dengan petinggi partai Koalisi Indonesia Hebat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.