Ketika itu, ada usulan mosi tidak percaya di DPR yang meminta Akbar untuk turun dari posisinya sebagai Ketua DPR karena dinilai tidak elok jika DPR dipimpin seorang tersangka.
"Ada satu nuansa yang seperti ini terjadi ketika saya di DPR pada 2000-2004, ketika Akbar Ketua DPR kena kasus Bulog. Saya (salah) satu yang membuat mosi tidak percaya, beliau harus turun, tetapi proses hukum beliau sedang berjalan. Ketika itu hampir sama, panas semua, dan saya katakan DPR dipimpin terpidana itu tidak elok," kata Ria dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
Namun, pada akhirnya, Akbar diputus tidak bersalah pada tingkat kasasi. Ria menilai kasus Akbar ini menjadi pelajaran untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam memandang setiap persoalan hukum.
Demikian juga dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi Gunawan, hal tersebut menjadi penyebab pelantikan Budi sebagai kepala Polri ditunda. Kini, Budi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Itulah yang namanya menjunjung asas praduga tak bersalah. Itu contoh yang serupa tetapi tak sama, yang coba bisa dilihat sebagai satu pandangan," kata Ria.
Meskipun begitu, dalam menyikapi kasus Budi Gunawan ini, Ria menilai Presiden harus mengambil keputusan segera tanpa menunggu proses hukum ini berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. Dia menilai, persoalan pencalonan Budi sudah meluas hingga mengganggu hubungan KPK dan Polri sehingga harus segera disikapi tegas oleh Presiden.
Hingga kini, kata Ria, PDI-P konsisten mendukung Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Kendati demikian, PDI-P menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden. Sebagai partai pendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, Ria mengatakan bahwa PDI-P hanya mengingatkan Jokowi untuk tetap berada pada koridor undang-undang dalam mengambil keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.