"Pertama, soal kolektif kolegial pimpinan KPK tak harus lima orang," kata Catharina seusai sidang, Jumat (13/2/2015).
Menurut dia, saksi yang dihadirkan KPK sudah cukup menguatkan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tak harus diputuskan oleh lima orang pimpinan. Sementara itu, argumentasi yang diajukan saksi Budi Gunawan tak cukup kuat.
"Kedua, soal penetapan tersangka yang tidak cukup bukti," lanjut Catharina.
Menurut Catharina, saksi fakta yang dihadirkan, yakni penyidik KPK Iguh Sipurba, sudah menjelaskan bahwa KPK memiliki bukti yang kuat. Sejumlah saksi ahli juga sudah menjelaskan bahwa bukti tersebut tidak bisa diungkapkan di praperadilan.
"Ketiga, mengenai tersangka yang merasa tidak pernah dipanggil sebelumnya," ujar dia.
Catharina mengaku puas dengan penjelasan beberapa saksi ahli yang dihadirkan bahwa penetapan tersangka memang tak harus didahului dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. "Terakhir, mengenai LHA (laporan hasil analisis) kekayaan yang kita gunakan itu berbeda dengan Polri," ujarnya.
Ia mengatakan, LHA yang digunakan Polri untuk mengusut transaksi mencurigakan pejabat Polri ini adalah LHA dari PPATK tahun 2003. Adapun KPK menggunakan LHA tahun 2009. Terkait hal ini, KPK sudah menyediakan bukti tambahan.
"Kita menyerahkan satu rekaman video. RDP PPATK dengan Komisi III, yang menjelaskan kalau LHA berbeda," ujarnya.
Sidang putusan praperadilan rencananya akan digelar pada Senin (16/2/2015) mendatang. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Putusan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Budi sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.