Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Budi Gunawan Cecar Saksi Ahli Seputar Wewenang Pimpinan KPK

Kompas.com - 11/02/2015, 11:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Romly Atmasasmita, pada sidang praperadilan, Rabu (11/2/2015). Romly dicecar pertanyaan seputar kewenangan pimpinan KPK yang jumlahnya tidak sama seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seusai disumpah dalam persidangan, Romly memperkenalkan dirinya sebagai eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Saat itu, Romly menjadi salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Undang-undang tersebut menjadi landasan seluruh aktivitas KPK hingga saat ini.

Salah seorang kuasa hukum BG, Maqdir Ismail bertanya, mengapa dalam satu pasal di UU itu mengatur bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang dan kebijakan institusi KPK harus berdasarkan keputusan kolektif kolegial dari lima pimpinan KPK tersebut.

"Kebijakan KPK harus melalui pertimbangan lima pimpinan KPK supaya tidak terjadi kongkalikong dalam penetapan suatu kebijakan. Bagaimanapun, pertimbangan oleh dua atau tiga orang, tidak lebih baik dari pertimbangan oleh lima orang. Itulah yang menjadi pertimbangan kami dahulu," jawab Romly.

Atas pertimbangan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan besar, maka penanganannya mesti dengan pertimbangan yang besar pula. Romly mengatakan bahwa KPK tidak mengenal adanya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Menurut para arsitek UU waktu itu, lanjut Romly, SP3 berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK.

Maqdir juga bertanya apakah keputusan pimpinan KPK saat berjumlah kurang dari lima merupakan keputusan yang sah. Romly menjawab tidak. Artinya, jika pimpinan KPK kurang dari jumlah yang telah diatur dalam undang-undang, yakni lima orang, keputusan yang diambil pimpinan KPK tersebut tidak sah dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Sesuai asas kepastian hukum, itu sama sekali tidak dibenarkan," jawab Romly.

Romly mengatakan, seharusnya jika pimpinan KPK berjumlah kurang dari yang diatur oleh undang-undang, pimpinan KPK yang tersisa mengirimkan surat kepada presiden untuk segera menetapkan siapa pengganti pimpinan KPK yang kosong.

Romly adalah salah satu saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Budi pada sidang pembuktian, Rabu ini. Selain Romly, kuasa hukum pemohon juga menghadirkan tiga ahli hukum lain, yakni pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta Chaerul Huda, pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung I Gede Panca Hastawa.

Sidang dimulai kira-kira pukul 09.30 WIB. Sidang digelar di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prof. Oemar Seno Adji dan dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Nasional
Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Pakar Sebut Prabowo Bakal Menang Mudah jika Presiden Dipilih MPR

Nasional
Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Ungkap Hubungan Jokowi dan Surya Paloh, Willy Aditya: Habis Pemilu Berteman Lagi...

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

PDN Diserang "Ransomware", Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

Nasional
Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Nasional
Serangan Siber ke PDN, Kesadaran Pemerintah Amankan Sistem Dinilai Masih Rendah

Serangan Siber ke PDN, Kesadaran Pemerintah Amankan Sistem Dinilai Masih Rendah

Nasional
Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sebut Proses Penyidikan dan Penyelidikan Polisi Rentan Pelanggaran

Berkaca dari Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Sebut Proses Penyidikan dan Penyelidikan Polisi Rentan Pelanggaran

Nasional
Minta Presiden Dipilih MPR Lagi, La Nyalla Desak Sidang Istimewa Usai Prabowo Dilantik

Minta Presiden Dipilih MPR Lagi, La Nyalla Desak Sidang Istimewa Usai Prabowo Dilantik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com