Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto: Penetapan Tersangka Seharusnya Tak Bisa Dipraperadilankan

Kompas.com - 08/02/2015, 18:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bambang Widjojanto menilai praperadilan hanya memberikan batasan yang sangat sempit akan hal-hal apa saja yang bisa digugat. Menurut Bambang, penetapan tersangka tidak termasuk dalam bagian terbatas yang bisa digugat melalui praperadilan.

"Kalau menggunakan KUHAP pasal 77 itu hanya untuk uji sah tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan, sah tidaknya penangkapan dan penahanan," kata Bambang pada Minggu (8/2/2015) saat menjelaskan sah atau tidaknya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Bambang melanjutkan, ada beberapa kasus yang menggugat masalah penetapan tersangka seperti yang dilakukan Budi. Namun, Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan keputusan bahwa praperadilan sangat terbatas dan dikembalikan lagi kepada UU KUHAP.

"Mudah-mudahan hakim berpegang pada KUHAP dan putusan MA yang meminta semua hakim tunduk pada KUHAP," ujar Bambang yang memimpin penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Budi Gunawan itu.

KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Budi tidak terima atas penetapan tersangka dengan sangkaan kasus suap dan gratifikasi itu.

Budi kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan itu. Sidang perdana semula dilakukan pada Senin lalu namun akhirnya batal karena KPK menolak hadir. Sidang akan kembali dilakukan pada Senin besok. Istana turut memantau perkembangan sidang praperadilan itu. Presiden Jokowi menyatakan akan mengeluarkan putusan terkait status Budi setelah ada putusan praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com