Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Bela Budi Gunawan yang Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 30/01/2015, 17:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membela calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya, Budi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jabatannya, Jumat (30/1/2015).

JK menjelaskan, saat ini Budi masih mengajukan praperadilan terhadap KPK. Namun, persidangan praperadilan tersebut belum berjalan.

"Jadi, itu wajar saja, kan masih dalam proses praperadilan kan, belum ada kepastian," ujar JK.

KPK sebelumnya menolak alasan Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menilai Budi mangkir dari pemeriksaan.

"Tadi setelah dipertimbangkan, alasannya tidak dapat diterima," kata Priharsa. (Baca: KPK Tolak Alasan Budi Gunawan Tak Penuhi Panggilan)

Pengacara Budi, Razman Arif Nasution, sebelumnya mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik selama belum ada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau alasan itu diterima, maka itu preseden buruk karena tidak ada dasar hukum seseorang menolak pemeriksaan karena kasusnya sedang diproses di praperadilan," ujar Priharsa.

Selain itu, Budi juga berdalih bahwa ia tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka. Menurut Priharsa, KPK tidak pernah memberikan surat penetapan tersangka kepada semua tersangka.

"KPK memang tidak pernah memberikan surat penetapan itu ke tersangka," kata Priharsa.

Selain itu, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi tanpa surat pengantar dan tanda terima.

Priharsa menjelaskan bahwa surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK ke sejumlah tempat ditandatangani dengan jelas oleh penerimanya.

Surat yang dikirimkan KPK ke Rumah Dinas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian diterima oleh Safriyanto. Lalu, surat yang dikirim ke Kantor Lembaga Pendidikan Polri diterima oleh Suhardianto, surat yang dikirim ke rumah pribadi di Duren Tiga diterima oleh Hariyanto, dan surat yang dikirim ke Mabes Polri diterima oleh Dwi Utomo.

Lagi pula, kata Priharsa, perwira Polri yang diutus Divisi Hukum Polri hanya menyampaikan alasan absennya Budi secara lisan, bukan melalui surat. Utusan tersebut, kata Priharsa, hanya dapat menunjukkan surat penunjukan dari Divisi Hukum Polri, bukan dari Budi Gunawan.

Priharsa menambahkan, penyidik akan menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Budi sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com