Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Djan Faridz Persoalkan Suharso Jadi Saksi Sidang Konflik PPP

Kompas.com - 27/01/2015, 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Djan Faridz mempersoalkan pengajuan Suharso Monoarfa sebagai saksi dalam persidangan kasus konflik internal Partai Persatuan Pembangunan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Suharso diajukan sebagai saksi oleh kubu Muhammad Romahurmuziy (Romi).

"Sebagai penasihat hukum sebenarnya kami keberatan. Suharso itu kan baru saja dilantik oleh Presiden sebagai Wantimpres," kata kuasa hukum PPP versi Muktamar Jakarta Humphrey Djemat di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Humphrey mengatakan, sebagai anggota Wantimpres, Suharso seharusnya bersikap netral dan tidak memperlihatkan keberpihakan politiknya sebagaimana diamanatkan oleh UU No 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Pihak Romi sebagai tergugat intervensi I pada persidangan di PTUN, Senin (26/1/2015), menghadirkan Suharso Monoarfa sebagai saksi. Suharso merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang dilantik Presiden Joko Widodobeberapa waktu lalu.

"Seharusnya pihak Romi bisa mengajukan saksi lain dan seharusnya hakim bisa mempertimbangkan hal ini juga (terkait jabatan Suharso sebagai anggota Wantimpres)," ujar Humphrey.

Menurut Humphrey, ada hal lain yang menjadi keberatan pihaknya terkait kesaksian Suharso yaitu mengenai adanya ucapan selamat yang diberikan oleh Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair setelah diselenggarakannya Muktamar PPP di Surabaya.

Ia mengatakan, Suharso tidak mendengarkan langsung ucapan itu dari Kiai Maimoen, melainkan mendengar dari orang lain.

"Kami berharap keterangan ini tidak didengarkan oleh hakim sebab berdasarkan UU keterangan yang harus diambil adalah keterangan saksi yang saksi lihat sendiri, dengarkan sendiri, dan alami sendiri. Jadi, kami menilai keterangan tersebut hanya sebagai testimonial dari pihak lain, bukan fakta," jelas Humphrey.

Meski demikian, Humphrey mengakui, ada keterangan dari Suharso yang justru menguatkan kubu Djan Faridz yaitu Suharso mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP, Pasal 51 ayat 2, muktamar dilakukan selambat-lambatnya satu tahun pemerintahan baru dibentuk. Akan tetapi, muktamar di Surabaya digelar tanggal 15-17 Oktober 2014, sementara pemerintahan baru terbentuk tanggal 20 Oktober 2014.

"Dengan demikian dipersoalkan keabsahan dari muktamar Surabaya. Saat ditanyakan hakim, saksi juga mengakui bahwa yang sah sebagai penyelenggara muktamar adalah Suryadharma Ali, bukan Emron Pangkapi," katanya.

Menurut dia, berdasarkan surat Dirjen AHU Kemenkumham, Suryadharma Ali tetap diakui sebagai ketua umum dan tidak ada pengesahan Emron Pangkapi sebagai ketua umum karena perubahan ditolak Dirjen AHU.

Selain itu, kata dia, keputusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat tidak bisa dibantah oleh saksi karena tidak ada yang melakukan keberatan terhadap putusan Mahkamah Partai.

"Termasuk saksi hanya menyatakan keberatan secara lisan dan saksi sendiri bukan pihak. Oleh karena itu keputusan Mahkamah Partai harus dipatuhi oleh semua pihak karena bersifat final dan mengikat yang menjadi dasar hukum dilaksanakan Muktamar Jakarta," kata Humphrey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com