JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Zaini diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk memeras pihak lain untuk mengeluarkan izin pengembangan lahan.
"Dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dalam pengembangan kawasan wisata, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ZAR (Zaini Arony) sebagai tersangka," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Johan mengatakan, lokasi yang akan dikembangan untuk kawasan wisata itu berada di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Diduga, Zaini memeras pengusaha dari PT Djaja Business Group dan menerima aliran dana sekitar Rp 2 miliar.
"Pemberian kepada ZAR tidak hanya sekali, tapi berkali-kali. Sekitar Rp2 miliar," kata Johan.
Johan mengatakan, kasus ini mirip dengan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Dalam kasus tersebut, Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.
"Ini mirip yang di Karawang, soal izin. Kalau tidak diberi sesuatu, maka tidak dikeluarkan izinnya," ujar Johan.
Johan mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri sejumlah uang yang mengalir ke Zaini. Atas perbuatannya, Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.