Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Dibatasi

Kompas.com - 21/11/2014, 11:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD secara cepat. Untuk mengejar target penyelesaian revisi sebelum 5 Desember 2014, keduanya menyepakati pembatasan pembahasan revisi UU MD3.

"Demi mengejar waktu, kami mohon pembahasan tidak melebar. Pemerintah juga dimohon DIM (daftar inventarisasi masalah)-nya tidak melebar ke pasal-pasal lain di luar yang sudah disepakati," tutur anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, saat rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (20/11/2014).

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, menambahkan, pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) harus difokuskan pada perubahan pasal-pasal yang sudah disepakati Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

Sebelumnya, kedua koalisi itu sepakat revisi dilakukan terkait pasal yang mengatur tentang pimpinan alat kelengkapan DPR (AKD). Jika sebelumnya diatur pimpinan AKD terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua, revisi UU MD3 akan mengatur pimpinan AKD terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

Tujuh ayat yang dianggap pengulangan dan berpotensi melemahkan efektivitas sistem pemerintahan presidensial juga akan dihapus. Tujuh ayat itu adalah Ayat 3, 4, 5, dan 6 dalam Pasal 74, serta Ayat 7, 8, dan 9 pada Pasal 98.

Prolegnas

Guna makin mempercepat revisi, Yasonna menawarkan agar pembahasan dilakukan setengah kamar dahulu, antara pemerintah, pimpinan Baleg, dan para pimpinan kelompok fraksi. Dengan demikian, pembahasan bisa dilakukan dengan cepat karena Baleg tinggal mengesahkan kesepakatan yang diambil dalam lobi antar-pimpinan kelompok fraksi dan pemerintah.

Untuk menjaga agar pembahasan tidak melebar, pimpinan Baleg tidak akan melibatkan pihak lain di luar DPR dan pemerintah. Revisi itu juga tidak melalui pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar dapat lebih cepat.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menjelaskan, pembahasan RUU di luar Prolegnas dimungkinkan karena sudah diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal itu menyebutkan, dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Syaratnya, RUU itu diperlukan untuk mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional, yang disepakati bersama oleh Baleg dan Menkumham.

Baleg menjadwalkan, draf revisi UU MD3 ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tanggal 25 November. RUU inisiatif itu lalu diajukan ke pemerintah sehingga Presiden bisa segera mengeluarkan Amanat Presiden untuk membahas revisi RUU MD3. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com