JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Musakkir SH, MH dan Ketua LBH Unhas Ismail Arlip. Keduanya ditangkap karena mengonsumsi sabu bersama mahasiswinya. Musakkir dan Ismail telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka.
"Harus dikembalikan ke ranah hukum, harus jelas. Pokoknya biarkan tindakan hukum yang menyelesaikan itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (17/11/2014).
Mengenai harus tidaknya gelar profesor Musakkir dicabut, Kalla menyampaikan bahwa hal itu bergantung pada kode etik yang mengatur. "Itu ada aturan-aturan etikanya," ucap Kalla.
Pria kelahiran Makassar ini juga mengaku prihatin atas kasus yang mencoreng institusi perguruan tinggi. Kalla menyebut kasus ini menunjukkan bahwa penyebaran narkotika sudah sampai ke ranah intelektual.
Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Fery Abraham menyatakan bahwa Musakkir positif menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. Hasil pemeriksaan urin dan darah menunjukkan bahwa Musakkir dan lima orang lainnya positif mengonsumsi metamphetamine.
Musakkir ditangkap saat nyabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu kamar 312, Jumat (14/11/2014) dini hari. Di dalam kamar, Musakkir dan Ismail ditemukan nyabu bersama seorang mahasiswinya, Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat isapnya.
Dari pengakuan tersangka, ada rekan-rekan yang lain sedang berpesta sabu di kamar lainnya di Hotel Grand Malibu. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita Nomor 4, Makassar.
Di lokasi penggerebekan kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, ekstasi 2 butir, dan alat isap sabu (bong). Dari pengakuan tersangka di penggerebekan kedua, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berada di kamar 205.
Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32) yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya Nomor 4, Daya, Makassar. Di dalam kamar, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.