Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi III dari Golkar, Aburizal Minta DPR Segera Panggil Menhukham

Kompas.com - 31/10/2014, 09:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta komisi III DPR segera memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan keputusan Kemenhukham yang mengeluarkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan versi kubu Romahurmuziy.

"Saya harap DPR bisa secepatnya memanggil Menkumham. Kebetulan Ketua Komisi III (bidang hukum) itu Azis Syamsudin dari Partai Golkar," kata Aburizal dalam Muktamar PPP versi Suryadharma Ali di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Aburizal menjawab pertanyaan seorang peserta muktamar yang mengeluhkan sikap Mekumham. Menurut peserta itu, keputusan Menkumham sangat bersifat politis. Aburizal mengaku sependapat.

"DPR harus mempertanyakan banyak hal, kenapa SK Menkumham dilakukan dengan waktu yang sangat singkat, sehari setelah dilantik? Apa alasannya mengakui muktamar di Surabaya (muktamar kubu Romy) tanpa mempersandingkan dengan Muktamar hari ini," ujar Ketua Presidium Koalisi Merah Putih itu.

Aburizal juga mengaku mendukung gugatan yang diajukan PPP kubu Suryadharma ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia mendoakan supaya gugatan tersebut membuahkan hasil.

"Saya sendiri sudah mendengar dari saudara Azis, dia memang berencana akan minta penjelasan Menkumham," pungkasnya.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan, dikeluarkannya surat keputusan itu didasari pada kajian yang telah dilakukan oleh Kemenkumham. Jika ada yang tidak setuju dengan keputusan itu, Yasonna mempersilakan pihak tersebut menggugatnya ke pengadilan tata usaha negara.

”Muktamar adalah keputusan tertinggi PPP. Pengambilan keputusan di muktamar juga sudah kuorum, diambil lebih dari 1.000 orang yang memiliki hak suara. Oleh karena itu, kami melihat keputusan muktamar tersebut sudah sah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com