JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). PPP menuntut adanya mekanisme pemilihan alat kelengkapan DPR yang lebih demokratis.
"Rapimnas I PPP mendesak pemerintah segera menerbitkan perppu tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD yang lebih demokratis dan berkeadilan antara lain dalam hal menentukan pimpinan alat kelengkapan Dewan, demi terciptanya iklim politik nasional yang kondusif," ujar Ketua Umum PPP M Romahurmuzy saat membacakan hasil rapimnas I PPP di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Romy menilai saat ini proses penyusunan pimpinan alat kelengkapan DPR terlalu berlarut-larut. Alhasil, kondisi ini mengganggu agenda-agenda kenegaraan yang ada.
Proses pemilihan alat kelengkapan DPR menjadi polemik. Partai-partai non-pemerintah (Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS) yang menguasai 313 kursi (56,5 persen), sejak awal, memang menghendaki pemilihan pimpinan alat kelengkapan dilakukan dengan sistem paket agar bisa ”menyapu bersih” semua pimpinan alat kelengkapan DPR setelah berhasil meraih semua kursi pimpinan DPR.
Sementara itu, partai-partai pendukung pemerintah (PDI-P, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP) yang memiliki 247 kursi (43,5 persen) menghendaki pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR dibagi secara proporsional kepada semua fraksi, seperti yang sudah terjadi pada dua periode sebelumnya.
Karena tak tercapai kesepakatan jalan tengah, untuk menghambat proses sapu bersih itu, lima partai pendukung pemerintah memboikot tidak menyerahkan daftar nama anggota komisi.
Namun, proses pemilihan tetap dilakukan hari ini meski tanpa kehadiran fraksi pendukung pemerintah. Lima fraksi tersebut dianggap tidak ingin menempatkan anggota di alat kelengkapan Dewan. (baca: Koalisi Indonesia Hebat Ingin Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPR Tandingan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.