Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Minta Pilkada Langsung Dihentikan dan Perlu Amandemen UUD 1945

Kompas.com - 24/09/2014, 17:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan sikapnya menolak pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung pada rapat pandangan mini fraksi antara Komisi II DPR dengan pemerintah, Rabu (24/9/2014). PAN meminta agar pelaksanaan pilkada langsung dihentikan hingga terjadinya sebuah amandemen Undang-undang Dasar 1945 hingga penguatan aspek penegakan hukum.

"Fraksi PAN menilai pilkada langsung perlu dimoratorium sampai terjadi persyaratan seperti melakukan amandemen UUD 1945 yang menempatkan pilkada masuk pada rezim pemilu, meningkatnya pendidikan dan pendapatan masyarakat, dan kesiapan penegak hukum," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto.

Yandri mengatakan PAN memandang pilkada bukanlah bagian dari pemilu lansung yang diamanatkan dalam UUD 1945. Hal tersebut, lanjut dia, ditegaskan kembali melalui keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak menyidangkan perkara sengketa pilkada. Oleh karena itu, apabila mau dilakukan pilkada langsung, maka yang perlu dilakukan terlebih dulu adalah melalui amandemen UUD 1945.

Hal lain yang disoroti PAN dalam pandangan final fraksinya dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I ini terkait denagn ekses negatif pelaksanaan pilkada langsung. Dia menyebut pelaksanaan pilkada langsung memberikan peluang praktek politik uang yang sangat masif. Selain itu, pilkada langsung juga dianggap PAN telah membuat degradasi moral.

"Misalnya dengan banyaknya bandar judi taruhan. Tentu ini memprihatinkan sebab moral yang baik sangat penting bagi kehidupan religius," kata Yandri.

Di sisi lain, Yandri mengakui pilkada langsung telah melahirkan pemimpin daerah yang berprestasi. Namun, PAN melihat kepala daerah yang terpilih lebih banyak yang tak bermutu dibandingkan yang berprestasi. Sehingga, PAN menyimpulkan pelaksanaan pilkada langsung lebih banyak mudharat dibandingkan manfaatnya. Maka dari itu, PAN mendukung pelaksanaan pilkada melalui DPRD.

Pada rapat kali ini, sembilan fraksi di DPR akan menyampaikan pandangannnya terkait RUU Pilkada. Menteri Dalam Negeri Gamawab Fauzi menyebut ada enam isu yang masih belum menemukan titik temu di antaranya adalah mekanisme pilkada langsung atau tidak langsung, pemilihan paket atau tunggal, pilkada satu putaran, dan pemilu serentak. Apabila dalam rapat kali ini tidak mencapai kata mufakat, maka proses pengambilan keputusan akan dilakukan dalam sidang paripurna Kamis (25/9/2014). Kemungkinan besar, pengambilan keputusan akan dilakukan secara voting.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com