"Terkait tindak perdagangan manusia, ada surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (di) Kuala Lumpur (Malaysia), 16 WNI diamankan," papar Kepala Unit Human Trafficking Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Arie Darmanto, Selasa (26/8/2014).
"(Para WNI yang ditangkap) semuanya perempuan. Dijanjikan kerja di rumah tangga, tetapi kenyataannya jadi penari striptismelayani lelaki hidung belang di pub-pub," imbuh Arie. Dia mengatakan, para perempuan ini juga masih berusia di bawah umur.
Menurut Arie, para perempuan tersebut diduga dikirim oleh agen perorangan melalui jalur ilegal, lewat Batam, Surabaya, dan Bandung. Data paspor yang dipakai ke-16 perempuan itu pun palsu.
Ke-16 perempuan tersebut, lanjut Arie, rata-rata berpendidikan SMA dan belum setahun berada di Malaysia. Selama di negeri jiran, ujar dia, mereka tinggal di apartemen yang disediakan oleh jaringan perekrut. "Kalau upah, rata-rata Rp 1 juta-Rp 2 juta per bulan," sebut dia.
Kasus dugaan perdagangan manusia ini, lanjut Arie, diduga melibatkan beberapa sindikat dalam jaringan internasional. Dugaan kuat, kata dia, masih ada korban selain 16 perempuan ini.
"Dari 16 yang diamankan itu, 14-nya sudah dibawa kembali ke Indonesia dan sudah pulang ke kampung masing-masing," kata Arie. Dua korban lain, imbuh dia, masih berada di Malaysia untuk menjalani proses pengawasan dan pembinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.