Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herawati Boediono dan Pejabat Lain Dapat Bintang Mahaputera Adipradana

Kompas.com - 13/08/2014, 11:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Wakil Presiden Boediono, Herawati Boediono, menjadi satu dari 55 tokoh yang mendapat tanda kehormatan Republik Indonesia dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (13/8/2014), di Istana Negara, Jakarta. Herawati mendapatkan bintang jasa Mahaputera Adipradana.

Selain Herawati, penghargaan yang sama diberikan ke sejumlah pejabat lembaga negara seperti pimpinan MPR Sidarto Danusubroto, Melanie Leimena Suharli, Hajriyanto Y Thohari, Ahmad Farhan Hamid, dan Lukman Hakim Syaifuddin (saat ini diangkat menjadi Menteri Agama).

Selain itu, pimpinan DPR, yakni Marzuki Alie, Priyo Budi Santoso, Pramono Anung, dan Taufik Kurniawan.

Penghargaan sama diberikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, yakni Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal Zaini, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Azwar Abubakar, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Selain itu, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Timur Pradopo, Mayjen Syamsul Ma'arif, dan KH. Ma-ruf Amin.

Bintang Mahaputra Adipradana adalah tanda kehormatan tertinggi. Tanda kehormatan ini diberikan sebagai penghargaan untuk mereka yang berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

Hadir dalam penganugerahan tanda kehormatan ini, yakni Wakil Presiden Boediono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, jajaran anggota Kabinet Indonesia Bersatu II.

Pemberian tanda kehormatan diberikan atas penilaian dari Dewan Gelar dan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.

Pemberian tanda jasa juga sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com