Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus ESDM, KPK Jemput Paksa Saksi

Kompas.com - 04/08/2014, 22:30 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjemput paksa seorang pegawai swasta bernama Tengku Bahagia, Senin (4/8/2014). Tengku dijemput untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Kesekjenan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penyidik KPK menjemput paksa Tengku karena yang bersangkutan kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

"Saksi Tengku Bahagia dijemput karena dia tidak hadir saat dipanggil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Siang tadi, Tengku dibawa tim penyidik KPK ke Gedung KPK untuk diperiksa. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Tengku bepergian ke luar negeri.

Keterangan Tengku diperlukan KPK dalam melengkapi berkas pemeriksaan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kesekjenan ini. Selaku Sekjen ketika itu, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 9,8 miliar. Sementara total anggaran Kesekjenan tahun 2012 mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.

Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran Kesekjenan ini merupakan kasus kedua bagi Waryono. Sebelumnya, mantan anak buah Menteri ESDM Jero Wacik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com